PAINAN - Sesuai dengan amanat Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018, bahwa penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal salah satu kewenangannya, sesuai Pasal 18 ayat ( 3 ) Huruf c, yaitu melakukan Pembinaan kepada Pelaku Usaha. Berkaitan dengan hal diatas bidang Penanaman Modal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 melakukan pemantauan kelapangan ke tempat Usaha Water Park Sako Indah yang berlokasi di Muaro Sako Nagari Sungai Gambir.
Tujuan Bidang Penanaman Modal ke lokasi dalam rangka Kegiatan Pengendalian, salah satunya memberikan Pembinaan berupa bimbingan dan Sosialisasi terhadap ketentuan Peraturan Perundang – undangan, disamping itu juga memfasilitasi terhadap penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal, dimana usaha Water Park sako telah beroperasional sementara disisi lain baru mengantongi surat Rekomendasi dari provinsi yang menyatakan bahwa lokasi usaha water Park Sako berada di luar kawasan TNKS.
Berdasarkan hal tersebut, dari DPMPPTSP khususnya bidang Penanaman Modal Bersama Kepala Dinas Bapak Drs.Suardi,S. M.Si dan Kasi Advokasi Erma,S.H., M.M. mengadakan Pembinaan kepada pelaku usaha Bapak Amrizul untuk segera melegalkan usahanya dengan mengurus Surat Izin Lokasi guna mendapatkan Izin Usaha serta menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan penanaman pohon disekitar lokasi.
Dari hasil peninjauan lapangan kegiatan pengendalian dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha bapak Amrizul berjanji akan segera mengurus izin sesuai yang disarankan dari DPMPPTSP selain itu akan menjaga tanaman disekitar lokasi TNKS yang berdekatan dengan lokasi Usaha.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!