PAINAN - Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 89 tentang Pencabutan terhadap Norma, Standar, Prosedur serta Kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Bupati yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah ini. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah ini perlu disusun norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha sesuai kewenangan kabupaten pesisir selatan khususnya DPMPPTSP pada bidan penanaman modal, maka perlu ada perubahan terhadap standar pelayanan perizinan pada bidang Penanaman Modal.
Sesuai surat perintah tugas kepala DPMPPTSP Kabupaten Pesisir Selatan No.570/SPT/21/III/2019 tanggal 25 maret 2019 diperintahkan kepada Kasi Advokasi Erma,SH.MM dan Kasi Pengendalian Penanaman Modal untuk melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPMPPTSP Provinsi, terkait perubahan regulasi tersebut, Pada hari senin tanggal 25 maret 2019, Konsultasi dengan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bapak Indra Utama.
Dari hasil koordinasi tersebut ada beberapa kesimpulan diantaranya penekanan terhadap standar pelayanan pengawasan pemenuhan komitmen bagi pelaku usaha sebagai tindak lanjut dalam pengurusan izin usaha dan izin komersil, selain itu juga memfasilitasi terhadap pemenuhan komitmen antara pelaku usaha dengan OPD Teknis. Dengan adanya kesadaran bagi para pelaku usaha untuk menindaklanjuti komitmen yang mereka buat diharapkan izin yang mereka miliki berlaku efektif.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!