PAINAN - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di tetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu (PP No 2 Tahun 2011).
Mempersiapkan Kawasan Mandeh sebagai ruang Investasi, memerlukan pemilihan konsep yang tepat, yang di dukung oleh perangkat peraturan perundangan yang ada, dan sesuai dengan potensi yang di miliki dan dapat memberikan manfaat yang sebesar - besarnya bagi kepentingan Penduduk, Pemerintah dan Investor.
Adanya komitmen pemerintah daerah dan lokasi Strategis Kawasan Mandeh sebagai Simpul Kegiatan Nasional baik Konsentrasi dan Distribusi, sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bertujuan menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandeh.
PT.POA Agro Indonesia merupakan Investor yang akan berinvestasi pada wilayah (KEK) mandeh ke OPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan, bertemu langsung dengan Kepala Dinas (Drs.Suardi,S,M.Si) dan didampingi oleh Kabid Penanaman Modal (Dra.Norita Wisna), pada pertemuan tersebut membicarakan tahapan Penyiapan Dokumen Kawasan Ekonomi Khusus Mandeh.
Untuk memulai usaha yang paling penting dan utama sekali adalah kelengkapan persyaratan dalam penginputan data pada sistim OSS (Online Single Submission), untuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha). DPMPPTSP akan mengeluarkan Izin Lokasi apabila Investor telah melengkapi Permohonannya dengan melampirkan pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Selatan, (23/04/2019).
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!