Painan - Salah satu fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Khususnya bidang Penanaman Modal adalah melaksanakan fasilitasi pelayanan dan pengendalian penanaman modal dan koordinasi dengan Stakeholder terkait dengan kelancaran kegiatan Penanaman Modal. Hari ini Senin, 25 Maret 2019 Kabid Penanaman Modal bersama Kasi Fasilitasi, mendampingi Ketua Kelompok Tani Peladang Sawit Silaut saudara Hendri Syafrianto, ke Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan (DISTANHORBUN) Kabupaten Pesisir Selatan, guna membicarakan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengelolaan Berkelanjutan Industri Pengolahan TBS-PKS antara kelompok tani dengan PT.Muara Sawit Lestari.
Pada kesempatan tersebut dinas DISTANHORBUN yang di wakili oleh Kabid Kehutanan (Liusman), dan salah seorang kasinya. menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.Dalam membuat Surat Perjanjian Kerjasama harus mengacu pada Permentan, Perbub dan Perda, sehingga nantinya tidak timbul persengketaan. 2.Diharapkan kedua belah pihak hadir dalam membicarakan kesepakatan surat perjajian kerjasama. 3.Setelah perjanjian kerjasama rampung harus selalu di perhatikan dan di sepakati pasal demi pasal yang telah di buat. Disamping itu juga di samakan agar masing - masing pihak menandatangani dengan materai 6000 dan di ketahui oleh OPD Teknis.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!