PESISIR SELATAN - Pelayanan Perizinan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dibutuhkan oleh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara tujuannya adalah untuk mempermudah dalam pengurusan perizinan. Dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi, seperti Jaringan Internet dapat di beberapa Wilayah Kecamatan dan Nagari meskipun tidak sepenuhnya optimal.
Disatu sisi yang lain, masyarakat juga sebagian besar telah menggunakan perangkat Smart handphone atau Android di kehidupan sehari- hari. Dengan kondisi tersebut ada hal-hal yang saling terkait yakni kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang mudah dan murah, dengan ketersediaan jaringan komunikasi yang memperpendek jarak dan waktu, melalui pemanfaatan teknologi dalam pelayanan informasi kemasyarakatan perizinan. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPPTSP Pessel Dra.Norita Wisna di ruangan kerjanya Kamis, (16/05/2019).
Berdasarkan hal tersebut diatas, DPMPPTSP Pessel bidang Penanaman Modal pada salah satu kegiatannya yakni pengembangan sistem pelayanan perizinan yang berbasis informasi, menyusun rancangan Aplikasi untuk mempermudah calon pelaku usaha dalam memulai kegiatannya dan Pelaku Usaha yang telah berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan dapat menyampaikan laporan LKPM nya, disamping itu bidang Penanaman Modal juga dapat dengan mudah melakukan Pengawasan dan Pengendalian sehingga Iklim kualitas pelayanan Penanaman Modal dapat meningkat. "Katanya.
Dalam penyusunan Aplikasi ini akan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!