DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Koordinasi Perencanaan Persepsi bersama OPD Teknis

04 Apr 2019 11:40:44 WIB 326 views nissa
Informasi Publik
Rapat Koordinasi Perencanaan Persepsi bersama OPD Teknis

PAINAN - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS), setiap pelayanan perizinan berusaha di daerah baik Provinsi, maupun kabupaten / Kota harus menggunakan Aplikasi tersebut.

Berkaitan dengan pelayanan perizinan berusaha tersebut,setiap kementrian dan lembaga diwajibkan menindaklanjuti PP tersebut, dengan menyusun petunjuk teknisnya yang berkaitan dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) setiap lembaga dan kementrian masing-masing yang mencantumkan : 1.Jenis Perizinan berusaha disektor lembaga / kementrian, 2.Persyaratan, 3.Tata cara penerbitan izin, 4.Masa berlaku izin, 5.dan Pengendalian dan pengawasan.

DPMPPTSP Pessel mengundang beberapa OPD teknis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada hari selasa (26/03/2019), bertempat diruang rapat Sekretaris Daerah melakukan rapat koordinasi dalam rangka persamaan persepsi bersama OPD teknis tentang NSPK kementrian dan lembaga yang dipimpin oleh Asisten II setda Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam acara tersebut Kadis DPMPPTSP memaparkan tentang pelaksanaan OSS di DPMPPTSP yang dimulai dari permohonan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pelaku usaha baik secara mandiri, maupun melalui pendampingan oleh petugas DPMPPTSP, untuk hal tersebut diperlukan regulasi dari OPD teknis terkait terutama penyusunan NSPK sebagai pedoman dan acuan oleh DPMPPTSP dalam melayani perizinan berusaha berdasarkan PP No.24 Tahun 2018 tersebut diatas.

Dalam arahannya Asisten II menyampaikan kepada OPD teknis terkait, agar segera menyusun NSPK di masing-masing OPD teknis sesuai dengan NSPK dari kementrian / lembaga di masing-masing kementriannya.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!