DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Penataan Ruang tahun 2019

09 Jul 2019 14:43:47 WIB 356 views nissa
Informasi Publik
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Penataan Ruang tahun 2019

PAINAN - Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Penataan Ruang tahun 2019 diadakan di grand zuri yang diselenggarakan oleh PUPR Provinsi pada tanggal 3 dan 4 Juli 2019 dan diikuti oleh Bappeda, Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas ESDM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Badan Pertanahan, Bidang Cipta Karya dan Bina Marga serta Bidang Program dan Keuangan Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat serta Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten dan Kota. Peserta dari DPMPPTSP Kabupaten yang mengikuti Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasi Advokasi ERMA,SH.MM.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 2 Orang narasumber dari Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang & Penguasaan Tanah Kementrian ATR / BPN Pusat, yang dihadiri oleh bapak Prasetyo Wiranto, dan Bapak Rizki, Kepala Dinas PUPR Sumbar diwakili oleh Bapak Nanang dan Plt.Kepala Dinas PUPR Kota Padang ibuk Yeni Yuliza,ST.MT acara ini dibuka oleh Kepala PUPR Provinsi yang diwakili oleh Bapak Irwan kepala Seksi pengendalian pada PUPR Provinsi Sumatera Barat.

Dasar diadakannya Sosialisasi ini Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 ini, dibuatlah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Perizinan Pemanfaatan Ruang (dalam bentuk Draft). Maksud dari peraturan ini sebagai Pedoman Bagi Pemeritah Pusat dan Daerah dalam menilai pemenuhan komitmen Tata Ruang untuk penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang, dalam perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga terwujud  tertib Tata Ruang melalui Instrumen Perizinan Pemanfaatan Ruang.

Jenis izin yang memanfaatkan tata ruang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018  danPeraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010, meliputi Izin Usaha dan Izin Komersil. Dalam Izin Usaha yang mempengaruhi Tata Ruang yakni Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Bangunan. Izin Pemanfaatan Ruang diatur dalam arahan perizinan yang tidak terpisah dari RTRW Provinsi, RTR Pulau kepulauan sebagai dasar dalam menyusun ketentuan perizinan. Dalam pemenuhan komitmen tata ruang dalam pemberian izin lokasi diberikan melalui lembaga OSS sebagai dasarnya komitmen yang telah memperoleh izin / persetujuan / pendaftaran dari Bidang Penanaman Modal.

Sosialisasi ini selain bertujuan dalam upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, terhadap penataan ruang demi terwujudnya penataan ruang yang lebih baik. selain itu untuk menghimpun masukan guna kesempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang baik bagi pemeritah pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota. Sesuai amanat Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tetang Penataan Ruang sebagaimana berbunyi dalam Pasal 13 Ayat 2 dan 3 Bahwasanya Pemeritah melakukan pembinaan kepada pemerintah Provinsi, Daerah Kabupaten / Kota dan Masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kedepannya dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, Terhadap Penataan Ruang demi terwujudnya Penataan Ruang yang lebih baik.yang indah dan berkelanjutan untuk beberapa tahun kedepan.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!