PESISIR SELATAN - Berdasarkan Surat Permohonan CV.Pesona Nagari tanggal 27 Februari 2019 No:027/PN-11/2019, Perihal Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan ruang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Batuan Andesit di Air Sonsang Koto Pulai Nagari Barung - Barung Belantai Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan.
Untuk itu DPMPPTSP Kabupaten Pesisir Selatan Bidang Penanaman Modal bersama Tim Teknis (OPD Terkait yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Satpol PP dan Dinas Pertanian) melakukan Survey lokasi pada hari Selasa, 19 Maret 2019. di lokasi Tim di tunggu langsung Oleh Direktur CV.Pesona Nagari, Dr.Rudi Chandra,S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM, bersama Pemilik Lahan, M.Darman, Wali Nagari Barung - Barung Belantai Selatan dan beberapa orang Tokoh Masyarakat.
Dari Hasil Survey yang dilakukan, pihak OPD terkait memberi beberapa surat Kepada Pelaku Usaha, yang pertama karena lokasi usaha jarak ke jalan lintas / jalan Nasional kurang lebih 400 m2. maka harus di perhatikan keselamatan dan kelancaran Lalu lintas, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. kedua, Dampak Lingkungan dari Kegiatan Penambangan Wajib di Kelola dengan baik tidak merusak ekosistim lingkungan. ketiga, sosialisasi terhadap masyarakat setempat perlu di lakukan segera sebelum di lakukannya kegiatan agar masyarakat mengetahui dampak apa yang akan terjadi. keempat, lokasi pertambangan merupakan lahan perbukitan / lahan pertanian, perkebunan yang kurang terkelola dg baik karena terhambat oleh batu-batu kecil. Disamping itu Tim Teknis Juga menyarankan sebelum memulai usaha harus mengurus dan menghargai dan menyelesaikan semua Perizinan yang di perlukan mulai dari tingkat paling bawah, sehingga kegiatan usaha mestinya tidak terkendala.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!