Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, baik lingkungan hidup ( alam ) maupun lingkungan sosial, manusia dan lingkungan hidup ( alam ) memiliki hubungan sangat erat, keduanya saling memberi dan menerima pengaruh besar satu sama lain.
Undang – undang No 4 tahun 1992, tentang perumahan dan permukiman merumuskan bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkingan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, hunian merupakan kebutuhan dasar manusia dan sebagai hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau, untuk itu PT Ochien Candra Robetu “ RAHTU PERUMAHAN “ mengembangkan Pembangunan Perumahan ( Tahap II ) yang terletak di Kampung Laban Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai yang rencananya membangun + 100 unit dengan tipe 36 dan 45.
Berdasarkan permohonan PT Ochien Candra Robetu Nomor 005/OCR-KLS/X/2019 tanggal 16 Mai 2019, perihal Permohonan Izin Prinsip / Lokasi, maka Tim Survey turun ke lokasi yang terdiri dari DPMPPTSP, bidang Penanaman Modal, PUPR bidang Tata Ruang, PU Tarkim, Dinas LH, Satpol PP, Dinas Pertamian Holtikultura dan Perkebunan tanggal 14 Juni 2019.
Tim Survey menyarankan kepada Pelaku Usaha ( pengembang ) sebagai berikut :
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!