DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Tim Teknis Survei Lokasi Pembangunan Pertashop CV. Arta Multi Sarana di Kecamatan Lengayang

25 Jan 2021 10:39:07 WIB 298 views nissa
Informasi Publik
Tim Teknis Survei Lokasi Pembangunan Pertashop CV. Arta Multi Sarana di Kecamatan Lengayang

PAINAN - Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 117/3015/20 tanggal 28 April 2020 perihal percepatan pelaksanaan Program Pertashop di Desa, tentang Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam Peningkatan dan Pengembangan Program Pertashop di Desa, disampaikan kepada Bupati / Walikota.  Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  pada Bab I, Ketentuan Umum menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RI,  Pembangunan Desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar – besarnya Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Kementerian Dalam Negeri dan PT. Pertamina ( Persero ) melakukan kerja sama mengenai Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam peningkatan dan pengembangan Program Pertashop di Desa dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Desa terutama yang terletak pada kecamatan yang belum terjangkau akses Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) dengan memanfaatkan aset Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, CV. Arta Multi Sarana membangun Pertashop di Pasir Putih, Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang dengan ukuran 20 x15 M.

Sehubungan dengan Permohonan Rekomendasi Tata Ruang dari CV. Arta Multi Sarana, maka Tim Teknis Perizinan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Survey ke Lokasi Pembangunan Pertashop Kamis, 21 Januari 2021 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu di wakili oleh Dra. Norita Wisna dan Bustami serta dari Dinas PUPR dan Satpol PP dengan hasil survey sebagai berikut : Pertama Lokasi Pertashop terletak di jalan Painan Tapan Pasir Putik kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang,Kedua Pertashop merupakan Program dari Mendagri untuk kepentingan masyarakat desa / Nagari, Ketiga saat dilakukan Survey ke lokasi bahwa Pertashop telah berdiri dan telah beroperasional, Keempat lahan merupakan Perjanjian kontrak/ sewa tahunan yang dibuktikana dengan surat perjanjian Kontrak.

Pada kesempatan tersebut Tim Teknis Perizinan mengarahkan dan menyarankan agar Pelaku Usaha ( CV. Arta Multi Sarana )  harus mempersiapkan / mengurus seluruh dokumen yang berkaitan dengan Pendirian operasional Pertashop yang mempedomani hasil Survey Tim, harus menyediakan sarana dan prasarana keselamatan dan kelancaran operasional Pertashop.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!